Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial menerima pemulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pada hari Senin, 10 Juni 2019 dari Dinas Sosial Kabupaten Surabaya .
Masalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) termasuk dalam penanganan sosial yang harus segera ditangani. Pemulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ke daerah asal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang sangat membutuhkan bantuan.
“Setelah dilakukan pengecekan ke alamat asal ternyata memang benar yang bersangkutan merupakan warga Dusun Jayan Ngaglik Sleman dan Dusun Tegaltirto Berbah Sleman“,tutur Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Kabupaten Sleman, Drs. Junadi, M.Si.

Laporan Dinas Sosial Surabaya tetang hasil identifikasi terhadap penderita tersebut ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka dilakukan tindak lanjut terhadap klien tersebut dengan dibekali obat – obatan untuk kebutuhan selama satu bulan. Dinas Sosial Sleman sendiri akan tetap melakukan pendampingan bagi penderita gangguan jiwa tersebut dan diharapkan dapat pulih seperti sedia kala.


