Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta 55511 Telp/Fax (0274) 868 358, Email: dinsos@slemankab.go.id
Menu
Asistensi Sosial Lanjut Usia
ASLUT
Pengertian
Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar adalah bentuk perlindungan sosial untuk membantu lanjut usia terlantar agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Layanan Sosial lanjut Usia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia
Sasaran
Lanjut usia terlantar
Tujuan
Menyalurkan dana bantuan sosial kepada penerima manfaat.
Memenuhi sebagian kebutuhan dasar lanjut usia terlantar
Melaksanakan pendampingan pskososial kepada lanjut usia terlantar
Hasil yang Diharapkan
Menyalurkan dana bantuan sosial kepada penerima manfaat.
Memenuhi sebagian kebutuhan dasar lanjut usia terlantar
Melaksanakan pendampingan pskososial kepada lanjut usia terlantar
Syarat Penerima Program Aslut
Syarat Penerima Program Aslut.
Terdata dan ditetapkan sebagai penerima ASLUT.
Memiliki KTP, Surat Keterangan Domisili/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Miskin dari Lurah.
Melampirkan foto diri terakhir
Kriteria Penerima Program Aslut
Umur 60 tahun keatas.
Sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain.
Hanya bisa berbaring di tempat tidur.
Tidak memiliki sumber penghasilan / miskin.
Lansia yang telah 70 tahun keatas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin atau terlantar.