Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta 55511 Telp/Fax (0274) 868 358, Email: dinsos@slemankab.go.id
Menu
Mekanisme Pemuktahiran Mandiri
MPM
Pengertian
MPM adalah kerangka kerja dalam pemutakhiran data kemiskinan yang dinamis berdasar Basis Data Terpadu PPFM (BDT) yang memuat spesifikasi, standar, dan aturan proses sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemutakhiran BDT.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Fakir Miskin Pasal 9 ayat (1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat SECARA AKTIF MENDAFTARKAN DIRI kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Ayat (2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Pasal 10 Ayat (1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
Peraturan Presiden 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Nangkis
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Fakir
Keputusan Menteri Sosial Nomor 30 HUK 2017 tentang Pokja Pengelola Data Terpadu
Sasaran
Fakir Miskin yang belum masuk data base kemiskinan Kab. Sleman
Tujuan
Tidak ada lagi keluarga miskin yang tidak masuk dalam data base kemiskinan (tercecer).
Termutakhirkannya data kemiskinan secara dinamis.
Hasil yang Diharapkan
Tertanganinya permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman.