berdasarkan Bab II, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial, terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Subbagian Umum kepegawaian
- Subbagian keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
- Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
- Seksi Pemberdayaan Sosial
- Seksi Kelembagaan Sosial
- Bidang Rehabilitasi Sosial
- Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial
- Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Seksi Bantuan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
- Seksi Data kesejahteraan Sosial
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional