Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tentang permohonan data penduduk ekonomi tidak mampu di wilayah Kabupaten Sleman dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka pada hari Selasa 14 Mei 2019 bertempat di ruang rapat Srikandi Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi. Rapat tersebut membahas tentang persiapan dibukanya pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Sleman pada libur hari Raya Idul Fitri 1440H Tahun 2019.

Kepala Seksi Data Kesejahteraan Sosial Sarastomo Ari Saptoto,S.Sos,M.AP,M.Agr.Sc mengatakan, sehubungan dengan libur hari raya lebaran yang bersamaan dengan pendaftaran anak sekolah, maka pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Sleman tetap buka untuk melayani warga Sleman dalam membuat dan melegalisir Kartu Keluarga Miskin (KKM), dan Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) yang berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati No 64/Kep.KDH/A/2018 pada tanggal 12 Desember 2018 tentang Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin Tahun 2019.
“Dimana KKM dan KKRM ini digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bagi peserta didik baru melalui jalur keluarga miskin dengan kuota 20% untuk siswa yang masuk data keluarga miskin maupun keluarga rentan miskin,” terangnya.

Jalan Parasamya Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511
Pelayanan ini dibuka selama libur lebaran mulai dari H-2 lebaran yaitu tanggal 3 Juni 2019 sampai dengan tanggal 7 Juni 2019 pada pkl 07:30 – 14:00 WIB. Sedangkan pada hari H lebaran tanggal 5 Juni 2019 pelayanan dibuka setelah melaksanakan sholat ied yakni pada pkl 08:30 WIB.
Diharapkan dengan dibukanya Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Sleman pada hari libur lebaran ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Kabupaten Sleman yang membutuhkan dan digunakan sebagaimana mestinya.


