Bentuk komoditas Bantuan Sembako yang baru di tahun 2020 sudah disosialisasikan kepada para agen yaitu dengan ketentuan tidak diperbolehkan untuk komoditas yang merupakan produk instan atau pabrikan. Untuk itu kepada TKSK selaku pendamping resmi dari Kementerian Sosial ditugaskan untuk memonitoring minimal 3 agen dengan memberikan laporan dengan poin-poin seperti yang tertulis didalam pedoman umum. Verifikasi ulang data pun perlu dilakukan karena masih terdapat +- 400 data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang identik atau data ganda.

Sleman Pintar Jalan Generasi Muda Sleman Raih Pendidikan dan Prestasi
Menjadi penerima Program Sleman Pintar bukan hanya soal mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Kesempatan tersebut

