
-
Kabid. Rehabilitasi Sosial

GUNADI, S.ST
Kasie. Rehabilitasi Tuna Sosial

IBNU HIKAM
Staf Rehabilitasi Tuna Sosial

Pujiartini, S.STP
Staf Rehabilitasi Tuna Sosial

LAMINEM, SH
Kasie. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Agus Triyana, SE
Staf Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

BAMBANG KRISDIANTO
Staf Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
PenyuluhanTentang Bahaya Narkoba Di Desa Purwobinangun
Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di Desa Purwobinangun Kapanewon Pakem.
Penjangkauan ODGJ
Rabu, 22 Juli 2020 Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Dinas Sosial Sleman melakukan penjangkauan ODGJ
Penyaluran 1000 Paket Sembako bagi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sleman
Kamis, 16 Juli 2020 tim Dinas Sosial Kabupaten Sleman bersama PPDI dan Baznas melakukan
Penyerahan Bayi Terlantar
Jumat, 10 Juli 2020 pada pukul 14:00 WIB bertempat di rumah Bidan Mei Muhartati
Berdasarkan Bab II, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial, terdiri dari :
3. Bidang Rehabilitasi Sosial
mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan rehabilitasi tunas sosial dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi Sosial
- Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian rehabilitasi sosial
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian rehabilitasi penyandang disabilitas
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Rehabilitasi Sosial
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, Bidang Rehabilitasi Sosial dibagi dalam 2 seksi yaitu :
3.1 Seksi Rehabilitasi Sosial
Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan rehabilitasi tuna sosial. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Rehabilitasi Tunas Sosial
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan rehabilitasi tuna sosial
- Pelaksanaan dan pembinaan rehabilitasi sosial bagi bayi/anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, gelandangan dan pengemis
- Pelaksanaan pencegahan dan pembinaan bekas korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
- Pembinaan satuan tugas anti narkoba, psikotropika dan zat adiktif
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Rehabilitasi Sosial
3.2 Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan rehabilitasi penyandang disabilitas. Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dalam melaksanaan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja seksi rehabilitasi penyandang disabilitas
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan rehabilirasi penyandang disabilitas
- Pembinaan dan fasilitas penyandang disabilitas dan eks trauma
- Pelaksanaan dan pembinaan jaminan sosial penyandang disabilitas berat
- Pembinaan lembaga penyandang disabilitas
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial