Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
Telp/Fax (0274) 868 358, Email: [email protected]

October 15, 2026Bidang RS

Dinsos Sleman Gelar Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE)

Dinas Sosial Kabupaten Sleman menyelenggarakan KIE dengan mengusung tema “Sehat Luar Dalam: Pertolongan Pertama

October 2, 2026Bayi Terlantar, Bidang RS, Kesejahteraan Anak

Dinsos Sleman Pastikan Bayi Mendapat Pengasuhan Keluarga melalui Asesmen Sosial

Dinas Sosial Kabupaten Sleman mendampingi proses penyerahan seorang bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di

Baca Selengkapnya
September 22, 2026Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PENERIMA BANTUAN PEDAS TAHUN 2026 GELOMBANG 3

PENGUMUMAN PEDAS TAHUN GEL 3 2026Download

Baca Selengkapnya
September 17, 2026Bidang PJS, Sleman Pintar

Sleman Pintar Jalan Generasi Muda Sleman Raih Pendidikan dan Prestasi

Menjadi penerima Program Sleman Pintar bukan hanya soal mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Kesempatan tersebut

Baca Selengkapnya

Berdasarkan Bab II, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial, terdiri dari :

4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

mempunyai tugas melaksanaan, membina dan mengendalikan bantuan sosial, penangan fakir miskin, pendataan kemiskinan dan kesejahteraan sosial. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pembinaan bantuan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin, pengelolaan data kemiskinan dan kesejahteraan sosial
  3. Pelayanan dan pengawasan bantuan dan jaminan sosial
  4. Pelaksanaan penanganan fakir miskin
  5. Pengelolaan data kemiskinan dan kesejahteraan sosial
  6. Pelaksanaan dan pembinaan layanan dan rujukan sosial
  7. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Dalam penyelengaraan tugas dan fungsinya, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dibagi dalam 2 seksi yaitu :

         4.1   Seksi Bantuan Sosial dan Penangan Fakir Miskin

Seksi Bantuan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian bantuan sosial dan penanganan fakir miskin. Dalam melaksanakan tugas mempunyai tugas :

  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Bantuan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pengawasan bantuan sosial dan penanganan fakir miskin
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bantuan dan jaminan sosial korban bencana
  4. Pembinaan satuan tugas sosial, taruna siaga bencana dan kampung siaga bencana
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan jaring pengaman sosial
  6. Pembinaa dan perlindungan sosial fakir miskin
  7. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi bantuan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

         4.2   Seksi Data Kesejahteraan Sosial

Seksi Data Kesejahteraan  Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pelayanan kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Data kesejahteraan Sosial
  2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan kesejahteraan sosial dan pengecekan data kemiskinan
  3. Pelayanan pengaduan dan rujukan sosial
  4. Pengelolaan sistem informasi penanggulangan kemiskinan
  5. Pembinaan lembaga penanggulangan kemiskinan
  6. Evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja Seksi Data Kesejahteraan Sosial