Sleman Pintar Jalan Generasi Muda Sleman Raih Pendidikan dan Prestasi
Menjadi penerima Program Sleman Pintar bukan hanya soal mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Kesempatan tersebut
Perkuat Layanan Inklusif, TPSK dan TKSK Sleman Dalami Kebijakan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas
Sleman – Upaya menghadirkan layanan sosial yang semakin inklusif terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sleman.
Jaga Ketahanan Pangan,Sleman Salurkan 3.184 Ton Beras CPP untuk 106.841 Penerima
Sleman – Penyaluran bantuan pangan beras Bulog 2026 diampu dan ditugaskan oleh Badan Pangan
Ketika Keluarga Menjadi Rumah dalam Perjalanan Pemulihan Dewa
Rehabilitasi bagi orang dengan disabilitas psikososial atau penyandang gangguan mental tidak hanya membutuhkan pendampingan
Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif untuk Karang Taruna
Tempat : Aula Kalurahan Banyurejo, Tempel
Pembukaan Pelatihan Pengasuhan Sekolah Rakyat Bagi Wali Asuh dan Pelatihan Pengelolaan Asrama Bagi Wali Asrama Batch II Tahun 2025
Tempat : Aula BBPPKS Yogyakarta
Berdasarkan Bab II, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial, terdiri dari :
2. Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan partisipasi sosial masyarakat serta kelembagaan sosial masyarakat. Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi
- Penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
- Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan dan partisipasi sosial masyarakat serta pengembangan kelembagaan sosial masyarakat
- Pembinaan dan pengendalian pemberdayaan sosial dan partisipasi sosial masyarakat
- Pembinaan kelembagaan sosial
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial dibagi 2 seksi, yaitu :
  2.1  Seksi Pemberdayaan Sosial
Seksi Pemberdayaan Sosisal mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberdayaan sosial masyarakat. Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Sosial
- Perumusan kebijsakan teknis Pemberdayaan Sosial
- Pengawasan lembaga konsultasi pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat
- Pengendalian pengumpulan sumbangan dan undian berhadiah
- Pembinaan perempuan rawan sosial ekonomi
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Seksi Pemberdayaan Sosial
        2.2  Seksi Kelembagaan Sosial
Seksi Kelembagaan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial dan pembinaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Dalam melaksanakan tugas mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Kelembagaan Sosial
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan sosial
- Pembinaan, pengembangan dan pengendalian lembaga kesejahteraan sosial
- Pembinaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelembagaan Sosial
- Bidang Rehabilitasi Sosial