
FAUZAN DARMADI, ST
Kabid. Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial

FERI ISTANTO, S.SOS, M.EC.DEV
Kasie. Pemberdayaan Sosial Masyakarat

RENI PRASETYANINGRUM, S.SOS
Staf Seksi Pemberdayaan sosial Masyarakat

DRA. ELVIANA LASSO
Kasie. Kelembagaan Sosial

DRA. ISTI MAWARTI
Staf Seksi Kelembagaan Sosial
Pembagian Bantuan Sosial Lansia
Sejak tanggal 9 November 2020, Bantuan Sosial untuk lansia sudah turun. Dinas Sosial Kabupaten
Kunjungan Inspektorat Kementerian Jakarta
Pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2020 Dinas Sosial Sleman mendapat kunjungan dari Inspektorat
Penyerahan Bantuan Modal Kepada KPM PKH Yang Sudah Graduasi
Pada hari rabu tanggal 2 September 2020 di aula lantai tiga dinas sosial kabupaten
#Penyaluran bst kemensos
Pelaksanaan tanggal sabtu 27 juni 2020 tempat di kecamatan godean
Berdasarkan Bab II, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial, terdiri dari :
2. Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan partisipasi sosial masyarakat serta kelembagaan sosial masyarakat. Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi
- Penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
- Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan dan partisipasi sosial masyarakat serta pengembangan kelembagaan sosial masyarakat
- Pembinaan dan pengendalian pemberdayaan sosial dan partisipasi sosial masyarakat
- Pembinaan kelembagaan sosial
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial dibagi 2 seksi, yaitu :
2.1 Seksi Pemberdayaan Sosial
Seksi Pemberdayaan Sosisal mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberdayaan sosial masyarakat. Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Sosial
- Perumusan kebijsakan teknis Pemberdayaan Sosial
- Pengawasan lembaga konsultasi pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat
- Pengendalian pengumpulan sumbangan dan undian berhadiah
- Pembinaan perempuan rawan sosial ekonomi
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Seksi Pemberdayaan Sosial
2.2 Seksi Kelembagaan Sosial
Seksi Kelembagaan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial dan pembinaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Dalam melaksanakan tugas mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Kelembagaan Sosial
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan sosial
- Pembinaan, pengembangan dan pengendalian lembaga kesejahteraan sosial
- Pembinaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelembagaan Sosial
- Bidang Rehabilitasi Sosial