PENGUMUMAN HASIL PENERIMA BANTUAN PEDAS TAHUN 2026 GELOMBANG 3
PENGUMUMAN PEDAS TAHUN GEL 3 2026Download
Sleman Pintar Jalan Generasi Muda Sleman Raih Pendidikan dan Prestasi
Menjadi penerima Program Sleman Pintar bukan hanya soal mendapatkan dukungan biaya pendidikan. Kesempatan tersebut
Perkuat Layanan Inklusif, TPSK dan TKSK Sleman Dalami Kebijakan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas
Sleman – Upaya menghadirkan layanan sosial yang semakin inklusif terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sleman.
Jaga Ketahanan Pangan,Sleman Salurkan 3.184 Ton Beras CPP untuk 106.841 Penerima
Sleman – Penyaluran bantuan pangan beras Bulog 2026 diampu dan ditugaskan oleh Badan Pangan
Serah Terima Organisasi PK PPDI 5 Kalurahan Kapanewon
Tempat : Pendopo Kapanewon Seyegan
Focus Group Discussion Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Cuaca Ekstrim Kabupaten Sleman Tahun 2025
Tempat : Aula Unit 1 Pemerintah Kabupaten Sleman
Berdasarkan Bab II, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial, terdiri dari :
3. Bidang Rehabilitasi Sosial
mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengendalikan rehabilitasi tunas sosial dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi Sosial
- Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian rehabilitasi sosial
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian rehabilitasi penyandang disabilitas
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Rehabilitasi Sosial
        Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, Bidang Rehabilitasi Sosial dibagi dalam 2 seksi yaitu :
        3.1  Seksi Rehabilitasi Sosial
Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan rehabilitasi tuna sosial. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Rehabilitasi Tunas Sosial
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan rehabilitasi tuna sosial
- Pelaksanaan dan pembinaan rehabilitasi sosial bagi bayi/anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, gelandangan dan pengemis
- Pelaksanaan pencegahan dan pembinaan bekas korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
- Pembinaan satuan tugas anti narkoba, psikotropika dan zat adiktif
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Rehabilitasi Sosial
        3.2  Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan rehabilitasi penyandang disabilitas. Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dalam melaksanaan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja seksi rehabilitasi penyandang disabilitas
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan rehabilirasi penyandang disabilitas
- Pembinaan dan fasilitas penyandang disabilitas dan eks trauma
- Pelaksanaan dan pembinaan jaminan sosial penyandang disabilitas berat
- Pembinaan lembaga penyandang disabilitas
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial