Dinas Sosial Kabupaten Sleman melalui Rumah Penampungan Sementara (RPS) terus memberikan pendampingan dan penanganan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan sosial maupun kesehatan mental. Pendampingan dilakukan secara bertahap agar para klien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Salah satu klien yang saat ini ditangani adalah Tri, warga Sinduadi, Mlati. Tri mengalami perubahan perilaku dengan tidak mau berbicara dalam waktu cukup lama yang diduga berkaitan dengan gejala baby blues. Penanganan dimulai sejak 31 Maret 2026 melalui perawatan di RS Grhasia dan dilanjutkan dengan pendampingan lanjutan pada 9 April 2026.
Setelah menjalani pendampingan selama kurang lebih satu minggu, kondisi Tri mulai menunjukkan perkembangan yang positif. Rencananya, Tri akan dirujuk ke balai rehat atau panti sosial guna mendapatkan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut.
Selain itu, Dinas Sosial Sleman juga menangani Bu Nur bersama anaknya, Indah. Berdasarkan hasil asesmen, Bu Nur memiliki riwayat disabilitas mental sejak kecil. Sementara itu, Indah menunjukkan perilaku agresif dan reaktif, terutama ketika keinginannya tidak terpenuhi. Indah juga memiliki pola makan berlebihan yang kerap memicu emosi tidak terkendali.
Keduanya sebelumnya menjalani perawatan di RS Grhasia selama dua hingga tiga minggu sebelum kemudian mendapatkan penanganan lanjutan di RPS Dinas Sosial Sleman. Bentuk pendampingan yang diberikan meliputi pemberian obat rutin, pemantauan kondisi, serta pendampingan sosial. Saat ini kondisi Bu Nur dan Indah berangsur membaik, meskipun keberlanjutan pengobatan tetap menjadi perhatian utama.

Dinas Sosial Sleman juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalimantan terkait proses rujukan lanjutan. Bu Nur direncanakan akan ditempatkan di Balai Rehabilitasi Bina Laras, sedangkan Indah akan dirujuk ke Balai Wanita sesuai kebutuhan masing-masing.
Kasus lain yang turut ditangani adalah Anggi, seorang perempuan yang ditemukan di wilayah Depok dalam kondisi tidak responsif, komunikasi tidak koheren, dan tampak lemah. Penanganan terhadap Anggi dimulai sejak 19 Maret 2026 melalui layanan IGD, kemudian dilanjutkan dengan perawatan dan pendampingan di RPS hingga sekitar 9 April 2026.
Selama proses pendampingan, petugas RPS secara rutin membawa para klien ke RS Grhasia untuk menjalani kontrol kesehatan dan evaluasi kondisi psikologis. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pengobatan, penyesuaian dosis obat, sekaligus memantau perkembangan kondisi masing-masing klien. Petugas juga mendampingi sejak proses keberangkatan hingga pemeriksaan selesai, termasuk membantu komunikasi dengan tenaga medis.
Kondisi Anggi sendiri menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama dalam kemampuan berkomunikasi dan menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri. Saat ini Anggi direncanakan untuk dipulangkan kepada keluarga apabila proses verifikasi keluarga telah selesai dilakukan. Namun apabila keluarga tidak ditemukan atau belum dapat menerima kembali, maka penanganan lanjutan akan tetap dilakukan melalui Dinas Sosial Sleman.
Melalui layanan Rumah Penampungan Sementara, Dinas Sosial Sleman terus berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan individu terlantar atau membutuhkan pertolongan agar dapat segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait.
Penulis : Chananika Nur Shopia, Rochmah Nur Fadilah & Sha’afi Nabil Haq


