Setelah mengembara selama kurang lebih 6 bulan di Sleman, pada 24 September 2024 Dinsos Sleman mendapatkan rujukan seorang perempuan terlantar bernama Indahyani bersama tiga anaknya yang ditemukam mengelandang dan sempat tidur di masjid wilayah Klidon, Sukoharjo, Ngaglik oleh Polsek Ngaglik.
Indahyani dan ketiga anaknya berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia meninggalkan kampung halaman dengan tujuan mencari pekerjaan sekaligus sekolah bagi anak-anaknya.
Dinsos menempatkan klien bersama anak-anaknya di Rumah Penampungan Sementara (RPS). Selama berada di RPS, Indahyani menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal sebagai seorang ibu yang mengasuh anak-anaknya. Namun, petugas juga mengamati adanya kebiasaan berhalusinasi yang mengarah pada gangguan mental.
Melihat kondisi tersebut, pada 29 September 2025 Dinas Sosial merujuk Indahyani untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia dengan diagnosis F20.3. Selama proses perawatan berlangsung, ketiga anaknya tetap tinggal di RPS dan berada dalam pengawasan serta pendampingan petugas.
Pada Oktober 2025, salah satu anak Indahyani yang bernama Nabhan menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Kendari guna tinggal bersama keluarga besar serta melanjutkan pendidikan disana. Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada 20 Oktober 2025 Dinas Sosial memfasilitasi pemulangan Nabhan ke keluarganya di Kendari.

Sementara itu, dua anak lainnya, yakni Hafiza dan Royan, memilih tetap tinggal di RPS sambil menunggu ibunya menyelesaikan perawatan di rumah sakit.
Setelah kondisi Indahyani dinyatakan stabil dan diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Dinas Sosial kemudian merujuk Indahyani bersama dua anaknya ke Pondok Pesantren Darut Taqwa yang berlokasi di Minggir, Sleman. Penempatan tersebut diharapkan dapat memberikan lingkungan yang lebih stabil sekaligus kesempatan bagi kedua anaknya untuk melanjutkan pendidikan di pesantren.
Namun, pada 5 Februari, Dinas Sosial menerima informasi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ngemplak, Suwarni, bahwa Indahyani bersama kedua anaknya meninggalkan pondok pesantren. Mereka diketahui tinggal menumpang disalah satu rumah warga di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Selama tinggal menumpang, terdapat beberapa kebiasaan dari Indahyani yang membuat pemilik rumah merasa terganggu dan keberatan dengan keberadaan Indahyani beserta kedua anaknya. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak pemilik rumah, melalui Lurah Wedomartani, untuk mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman agar memberikan fasilitasi pemulangan bagi Indahyani dan kedua anaknya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut sebagai bagian dari upaya penanganan dan perlindungan sosial, Dinas Sosial Sleman memfasilitasi pemulangan orang terlantar tersebut melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) ke Kendari, Sulawesi Tenggara dengan didampingi oleh Putri Diani selaku Ketua Tim Rehabilitasi Tuna Sosial pada Selasa, 3 Maret 2026.


