Dinas Sosial Kabupaten Sleman didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengadakan program pendampingan usaha bagi disabilitas, keluarga, atau pendamping yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari hingga 4 Maret 2025 yang diikuti dari 17 Kapanewon. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta keterampilan kepada penyandang disabilitas dan keluarganya dalam pengelolaan usaha.
Pada kesempatan tersebut peserta diberikan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung perkembangan usaha yang sedang dijalani, baik itu dalam pemasaran dan promosi produk, maupun pengurusan izin usaha. Materi disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman. Pertama, materi Peningkatan Pengelolaan Kewirausahaan Bagi Penyandang Disabilitas (Marketing).
Narasumber menjelaskan ”Pentingnya adanya branding dan pemasaran produk secara digital untuk membantu usaha kecil yang dimiliki oleh penyandang disabilitas lebih dikenal secara luas. Pemasaran digital melalui media sosial atau platform online menjadi cara yang utama dalam memasarkan produk-produk mereka”.
Kedua, materi Pendampingan Usaha (Perizinan Untuk UMKM). Membahas mengenai pengurusan izin usaha bagi UMKM, narasumber menjelaskan alur dari proses perizinan yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, tujuannya untuk dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Peserta diberikan pemahaman dan diajarkan cara untuk mendapatkan izin usaha yang sah, untuk keberlangsungan dan perkembangan usaha mereka.

Dengan adanya program ini, Dinas Sosial berharap dapat memberikan dukungan usaha kepada para penyandang disabilitas dan keluarganya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta diharapkan akan tercipta banyak peluang usaha dan wirausaha dari kalangan disabilitas yang mampu memberikan penghasilan bagi keluarga dan berkontribusi bagi perekonomian lokal.
Penulis : Amalia Armyandiva



2 thoughts on “Tingkatkan Kesejahteraan Disabilitas Melalui Program UMKM”
‘
‘–