Dinas Sosial pada Rabu, 19 Februari 2025 melakukan pengantaran klien Yayasan Efata Yogyakarta. Sebanyak 24 klien dari Yayasan Efata ditampung di Rumah Penampungan Sementara (RPS) Klidon.
Yayasan Efata Yogyakarta adalah lembaga Kesejahteraan Sosial yang aktifitas utamanya memberikan pelatihan bina diri kepada orang dengan disabilitas psikososial (ODDP) jalanan telantar. Yayasan ini didirikan tahun 2001 oleh RR. Kristina Dyah Widyayanti, dengan 3 pengasuh yang menangani klien sebanyak 24 orang. Aktifitas utama di yayasan ini adalah bertujuan agar klien dampingan mandiri dalam aktivitas sehari hari secara mandiri.Sebelumnya Yayasan ini menghadapi permasalahan tidak diperbolehkannya perpanjangan masa kontrak bangunan yang selama ini digunakan untuk operasional kegiatan. Setelah hampir dua tahun diberikan dispensasi, pengelola Yayasan belum menemukan lokasi pengganti yang cocok, hingga akhirnya pada tanggal 20 Februari 2025 jatuh tempo untuk mengosongkan bangunan yang selama ini ditempati.

Setelah pengurus Yayasan meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Dinas Sosial kemudian menindaklanjuti dengan beberapa langkah diantaranya case conference dengan pihak terkait, Assesment Klien, dan Penyusunan beberapa alternatif penanganan. Hingga akhirnya sebelum batas waktu yang diberikan, 24 klien Yayasan Efata untuk sementara dititipkan di Rumah Penampungan Sementara (RPS) Klidon yang beralamat di Sukoharjo, Ngaglik. Berbagai kegiatan Pelatihan bina diri saat ini diampu oleh pendamping yang bertugas di RPS tersebut.


