Wahana kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat
WKSBM
Pengertian
Adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput / masyarakat dalam bentuk Usaha kelompok atau Lembaga maupun jaringan pendukungnya (misalnya: Kelompok Usaha Ekonomis Produktif, Kelompok Pengajian, Gabungan Kelompok Tani, RT, RW, Dasa Wisma dan lain-lain), baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 42/HUK/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat.
Sasaran
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di wilayah
- Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di wilayah setempat
Tujuan
- Membangun Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di wilayah
- Menumbuh kembangkan jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal.
- Menumbuhkan kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Hasil yang Diharapkan
Tertanganinya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (termasuk kemiskinan) di wilayah padukuhan.