Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disingkat JPS adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Sleman dan/atau bukan penduduk Kabupaten Sleman yang pemberiannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Formulir Permohonan JPS Bidang Kesehatan
JPS bidang kesehatan diperuntukkan bagi pemohon dengan kriteria penerima JPS dan besaran penerimaan sebagai berikut:
- sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan/atau mengalami persalinan di PPK dan mengalami kesulitan pembayaran;
- psikotik yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan denga tindakan di PPK;
- penderita penyakit kronis yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK;
d. penyandang Cerebral Palsy yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK; - korban benturan sosial dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK dengan pemberian besaran JPS disesuaikan pembiayaan di PPK dan/atau kemampuan keuangan daerah;
- korban kecelakaan atau korban kekerasan fisik di jalan dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK
- perempuan dan/atau anak korban tindak kekerasan dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK
- penderita penyakit pada kejadian yang dapat menjurus pada wabah penyakit atau setiap orang yang berpotensi tertular wabah penyakit dan mendapatkan pelayanan kesehatan di PPK; ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- komplikasi akibat alat dan obat kontrasepsi keluarga berencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap di PPK
- petugas daerah yang menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan dengan tindakan di PPK
- orang telantar dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap di PPK
- korban massal keracunan makanan dengan kondisi sakit dan menjalani perawatan di PPK
- korban bencana dengan kondisi sakit dan menjalani rawat inap dan/atau rawat jalan di PPK dan/atau berdasarkan besaran JPS yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- rapid test bagi anak balita telantar, anak telantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, psikotik yang akan dirujuk di balai atau panti atau camp assesment dan/atau orang telantar yang akan dipulangkan atau dijangkau
- perempuan dan anak korban kekerasan yang menjalani test Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum
- pemeriksaan hemoglobin bagi remaja putri diberikan besaran JPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- cek kesehatan bagi petugas daerah
- penerima layanan transfusi darah atas dasar permintaan kolektif dari PMI diberikan besaran JPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Formulir Permohonan JPS Bidang Pendidikan
JPS bidang pendidikan diperuntukkan bagi pemohon dengan kriteria penerima JPS dan besaran penerimaan sebagai berikut:
- anak usia sekolah yang mengalami kesulitan pembayaran terhadap biaya pendidikan di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- lulusan sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang ijazahnya masih tertahan di sekolah karena masih
mempunyai tunggakan - keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak KPM PKH dan/atau anak disabilitas lulusan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat dan diterima di Perguruan Tinggi
- Â keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak KPM PKH dan/atau anak disabilitas yang kuliah dan berprestasi di perguruan tinggi
- keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak KPM PKH dan/atau anak disabilitas lulusan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat yang akan melanjutkan jenjang pendidikan jalur non formal
- anak yang putus sekolah dari keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak KPM PKH dan/atau anak disabilitas yang akan melanjutkan jenjang pendidikan jalur formal atau non formal:g. anak usia sekolah yang menghadapi masalah hukum dari keluarg
- anak usia sekolah yang menghadapi masalah hukum dari keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak KPM PKH dan/atau anak disabilitas yang putus sekolah dan akan melanjutkan ke pendidikan formal atau non formal
- bekas warga binaan yang akan mengikuti pendidikan jalur non formal
Formulir Permohonan JPS Bidang Sosial
JPS di bidang sosial diperuntukkan bagi pemohon dengan kriteria penerima JPS dan besaran penerimaan sebagai berikut:
- orang telantar yang kehabisan bekal, kecopetan, kehilangan barang dan/atau kehilangan uang
- pembiayaan perawatan dan pemakaman jenazah dalam rangka pencegahan dan penanganan wabah penyakit
c. pembiayaan perawatan jenazah selama di rumah sakit bagi jenazah orang terlantar
d. pembiayaan pembuatan visum bagi jenazah orang telantar
e. pembiayaan pemakaman jenazah orang telantar
f. santunan petugas daerah yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas
g. santunan korban benturan sosial
h. santunan korban bencana
i. santunan anak yang salah satu atau kedua orang tua meninggal dunia karena bencana
j. santunan korban sebagai akibat robohnya aset Pemerintah Daerah
k. pemberian bantuan pembiayaan bagi petugas Daerah dan/atau orang lain terdampak sebagai akibat kecelakaan kerja pada saat petugas Daerah melaksanakan tugas kedinasan dengan besaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah yang ditetapkan dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
l. pemberian bantuan jaminan hidup bagi penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar penerima Asistensi Sosial Orang dengan Kedisabilitasan Berat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
m. pemberian bantuan jaminan hidup bagi orang lanjut usia telantar yang ada dalam lingkungan keluarga yang belum masuk daftar penerima program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar dan/atau Bantuan Sosial Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
n. pemberian bantuan jaminan hidup bagi orang lanjut usia telantar yang ada diluar lingkungan keluarga yang belum masuk daftar penerima program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar dan/atau Bantuan Sosial Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
o. pemberian bantuan jaminan hidup bagi anak telantar atau anak balita telantar di luar panti yang belum masuk daftar penerima program Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
p. pembiayaan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bagi perempuan korban tindak kekerasan diberikan besaran JPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q. pembiayaan penjangkauan dan pemulangan korban kekerasan dan/atau ketelantaran di luar daerah
r. pembiayaan penjangkauan dan pemulangan korban kekerasan dan/atau ketelantaran di luar negeri pemberian besaran JPS sesuai dengan kebutuhan biaya dari negara yang bersangkutan
s. bantuan pembiayaan dalam rangka menjalani tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA)
t. bantuan pembiayaan untuk bakti sosial dalam kegiatan resmi Pemerintah Daerah
u. pemberian bantuan jaminan hidup untuk program pelatihan kerja bagi keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak KPM PKH dan/atau anak disabilitas
v. pemberian bantuan jaminan hidup untuk pasien TB yang menjalani pengobatan fase awal dirumah
w. pemberian bantuan jaminan hidup untuk pencegahan dan/atau penanganan bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial
x. pemberian bantuan jaminan hidup untuk orang yang dirujuk ke LKS
y. pemberian bantuan alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi dan partisipasi sosial bagi penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia
z. pemberian bantuan bagi PPKS pasca pelatihan
aa. pemberian bantuan jaminan hidup untuk anak dan/atau perempuan korban kekerasan pasca perceraian
bb. pemberian bantuan jaminan hidup untuk bekas warga binaan pasca menjalani pidana kurungan per bulan
cc. pemberian bantuan jaminan hidup untuk pengguna alat dan obat kontrasepsi baru Metode Operasi Pria (MOP)
dd. pemberian bantuan biaya kompensasi kegagalan penggunaan alat dan obat kontrasepsi intrauterine device (IUD), Metode Operasi Pria (MOP), Metode Operasi Wanita (MOW) dan/atau Implan
ee. pemberian bantuan hukum kepada orang, keluarga, atau kelompok orang miskin atau rentan miskin yang menghadapi masalah hukum pemberian besaran JPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ff. pemberian bantuan untuk pembelian makanan tambahan kepada ibu hamil kekurangan energi kronis (KEK)
gg. pemberian bantuan untuk pembelian makanan tambahan kepada balita yang mengalami kekurangan gizi
hh. pemberian bantuan untuk pembelian susu formula bagi bayi lahir dari ibu terinveksi HIV
ii. penghargaan bagi warga yang berjasa kepada Pemerintah Daerah