Akreditasi digunakan untuk meningkatkan kualitas suatu lembaga kesejahteraan sosial (LKS) utamanya mengenai kualitas pelayanan. Akreditasi LKS dilakukan tergantung LKS tersebut ditahun sebelumnya mendapat nilai apa seperti nilai A 5tahun, B 3tahun, C 2tahun, dan D 1tahun. Penyerahan akreditasi LKS dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Sleman, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial DIY dan Pekerja Sosial kab. Sleman dengan penerima akreditasi perwakilan dari masing-masing LKS.

WKSBM Jadi Garda Terdepan Penanganan Sosial
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial memperkuat peran Forum Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat

